Pemerintah Diminta Atur Jarak Maksimal Angkutan Barang

Bisnis.com,31 Des 2017, 13:59 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membuat beleid yang mengatur jarak maksimal angkutan barang agar terjadi peralihan moda transportasi, tidak hanya berbasis jalan raya.

Akademisi Universitasi Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan angkutan barang truk dengan muatan berlebih rata-rata memiliki jarak tempuh lebih dari 500 kilometer.

"Oleh sebab itu perlu dibuat aturan batas maksimal menggunakan jalan raya," kata Djoko, Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Dia menjelaskan, angkutan barang berbasis jalan raya baru akan efektif jika hanya memiliki jarak tempuh hingga 500 kilometer.

Sementara lebih dari 500 kilometer dan hingga 750 kilometer, angkutan barang akan efektif menggunakan moda transportasi berbasis rel.

Adapun dengan jarak lebih dari 750 kilometer, lanjutnya, angkutan barang akan efektif menggunakan moda transportasi berbasis laut.

Terkait dengan moda transportasi berbasis rel, lanjutnya, negara masih mengenakan pajak pertambahan nilai 10%. Kondisi tersebut membuat tarif kereta api barang lebih mahal dibandingkan dengan truk.

Oleh karena itu, ungkapnya pemerintah perlu menghilangkan pajak pertambahan nilai 10% yang dikenakan terhadap pengguna angkutan barang.

"Pengenaan PPN 10% ini sebaiknya ditiadakan, sehingga ongkos angkut bisa lebih murah. Jika perlu ada subsidi seperti halnya dengan menggunakan kapal Ro Ro. Ada kesetaraan ongkos yang dikenakan untuk semua moda transportasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini