DAJK Insolven, Bank Mandiri Bisa Eksekusi Aset

Bisnis.com,03 Jan 2018, 16:50 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi/dajk.co.id-sae

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kemasan plastik dan kertas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (dalam pailit) resmi dinyatakan insolvensi atau keadaan tidak mampu bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan begitu, para kreditur pemegang hak kebendaan (separatis) sudah berhak mengeksekusi jaminannya.

Selanjutnya, kurator dapat menjual aset yang belum dijaminkan, untuk dibayar ke kreditur konkuren.

“Per hari ini, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk dinyatakan masuk dalam keadaan insolvensi,” ucap hakim pengawas Abdul Kohar dalam rapat kreditur, Rabu (3/1/2018).

Atas putusan itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan meneruskan informasi insolvensi kepada prinsipal. Bank bersandi saham BMRI ini adalah pemohon pembatalan perdamaian PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk.

BMRI memegang tagihan sebesar Rp490,19 miliar. Atas tagihan ini, bank yang digawangi Kartika Wirjoatmojo ini berhak atas jaminan aset di plant I.

Plant I merupakan tanah seluas 9.000 meter persegi yang berlokasi di Jl Industri Raya, Jatiuwung, Tangerang.

Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdhoni Putra mengaku belum tahu apakah mengeksusi aset sendiri atau dilimpahkan kepada kurator. Namun, diakuinya status insolven memperjelas proses pemberesan aset.

“Kami belum ada titah dari prinsipal tentang bagaimana eksekusi aset. Mungkin kurator sudah berkomunikasi dengan prinsipal, silakan tanya kurator saja,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini