Langgar Hak Cipta, Spotify Diminta Ganti Rugi US$1,6 Miliar

Bisnis.com,03 Jan 2018, 06:27 WIB
Penulis: Newswire
Spotify/Reuters-Christian Hartmann

Bisnis.com, JAKARTA - Spotify diminta membayar ganti rugi senilai US$1,6 miliar oleh Wixen Music Publishing karena pelanggaran hak cipta.

Layanan streaming musik itu dituding menggunakan ribuan lagu tanpa izin, termasuk lagu-lagu Tom Petty, Neil Young, dan The Doors. Dilansir Reuters, Rabu (3/1/2018), Wixen merupakan pemegang lisensi eksklusif atas lagu-lagu yang dipermasalahkan.

Lagu Free Fallin' dari Tom Petty, Light My Fire dari The Doors, dan (Girl We Got a) Good Thing dari Weezer adalah beberapa di antaranya.

Spotify dituding gagal mendapatkan perpanjangan lisensi dari Wixen untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal di California, AS.

Wixen juga menduga Spotify memakai jasa pihak ketiga, yakni perusahaan jasa lisensi dan royalti Harry Fox Agency, yang tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan segala izin yang diperlukan.

Terkait hal ini, Spotify menolak berkomentar.

Pada Mei 2017, perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia itu membayar lebih dari US$43 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuding mereka gagal membayar royalti atas sejumlah lagu yang didistribusikan.

Spotify berencana go public tahun ini. Valuasi perusahaan itu tumbuh sekitar 20% menjadi US$19 miliar dalam beberapa bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini