Rasio Pajak, Konsistensi Kebijakan Diperlukan

Bisnis.com,04 Jan 2018, 23:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Dirjen Pajak Robert Pakpahan/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya untuk menggenjot rasio pajak bisa dilakukan dengan sejumlah hal, tetapi konsistensi kebijakan menjadi prasyarat supaya target rasio pajak tercapai.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan di level kebijakan pemerintah harus melihat efektivitas insentif.

"Efektivitas pajak terhadap pengurangan ketimpangan dan kemiskinan," ungkapnya di Jakarta pada Kamis (4/1/2018).

Adapun, selain konsistensi kebijakan, dia juga mencatat ekatensifikasi ke WP orang pribadi nonkariyawan bisa terus digenjot, apalagi realisasi 2017 menunjukkan adanya pertumbuhan negatif PPh nonmigas.

"Rasio coverage pelayanan terhadap WP juga mesti dilihat," tambahnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi pajak nonmigas tahun lalu per 30 Desember 2017 sebesar Rp1.097,2 triliun atau tumbuh 2,6%, lebih rendah dibandingkan dengan 2016 yang tumbuh 5,8%.

Dengan estimasi realisasi produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,05% atau berada di kisaran angka Rp13.033 triliun, maka rasio pajak dalam arti sempit 2017 hanya 8,4%.

Jumlah tersebut mencatatkan realisasi paling rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, 2016 misalnya, rasio pajak sebesar 8,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini