Ombudsman Tinjau Dugaan Maladministrasi BPSK

Bisnis.com,04 Jan 2018, 15:10 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI akan menindaklanjuti pelaporan sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan dugaan maladministrasi.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan akan mempelajari berkas yang diserahkan oleh pelapor terlebih dahulu.

“Kami harus mempelajari lebih lanjut apakah ada maladministrasi atau tidak. Atau memang ada syarat yang tidak dipenuhi oleh pelapor,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/1/2018).

Alamsyah melanjutkan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dengan bukti-bukti yang disertakan oleh pelaporan. Tahapan verifikasi juga bisa dengan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.

“Bisa kami panggil atau juga kami datangi,” ucapnya.

Setelah verifikasi laporan tersebut selesai, barulah Ombudsman bisa memberikan keputusan mengenai kelanjutan sengketa yang dilaporkan di BPSK.

Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke Ombudsman RI.

Kuasa hukum sembilan konsumen (pemohon) Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan laporan ini merupakan yang kedua kalinya atas sengeketa pembelian properti tersebut.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke Ombudsman terkait dengan pemanggilan pemohon yang terlalu lama dari pemasukan dokumen.

“Kami laporkan kembali BPSK karena mereka memberhentikan perkara kami karena pihak termohon tidak bersedia diperiksa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini