OTT KPK di Kalsel, Begini Kronologinya

Bisnis.com,05 Jan 2018, 18:55 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua KPK Agus Rahardjo/ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah terkait proyek pembangunan rumah sakit di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Empat tersangka itu adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit selaku penerima uang dan Donny Witono, Direktur Utama PT Menara Agung sebagai pihak pemberi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah lama memantau komunikasi antarpihak yang tersangkut perkara korupsi ini dan para tesangka berulangkali menggunakan kode "sudah segar kan."

Kamis (4/1/2018) pagi, petugas mengamankan Donny Witono di Bandara Juanda, Sidoarjo saat hendak bertolak ke Banjarmasin.

Di saat bersamaan, tim KPK mengamankan Fauzan Rifani di Kota Barape dan menyita beberapa buku tabungan Bank Mandiri.

“Tim kemudian mengamankan Bupati di ruang kerjanya dan dibawa ke rumah dinas. Di sana ditemukan brankas berisi uang Rp65,6 juta dan buku tabungan berbagai bank termasuk buku tabungan milik Ketua Kadin,” tututur Agus, Jumat (5/1/2018).

Setelah itu, tim KPK juga bergerak mengamankan Abdul Basit dan dua orang lainnya yakni Rudy Yushan Afarin, pejabat pembuatn komitmen di rumah sakit serta Tukiman, konsultan pengawas yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Agus menjelaskan, penangkapan itu diduga berkaitan dengan pemberian uang sebagai fee proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Dhamani. Adapun komitmen fee yang disepakati sebesar 7,5% atau Rp3,6 miliar.

Tidak hanya itu, para penerima uang juga diduga sempat menjanjikan akan ada proyek besar lain di tahun anggaran 2018 di antaranya pembangunan unit gawat darurat.

Adapun pemberian fee pertama terjadi pada September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Donny Witono juga sempat mentransfer Rp25 juta kepada Fauzan Rifani yang diduga berperan sebagai penghubung para pihak. Fauzan selama ini dikenal sebagai kontraktor yang kerap tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“Dalam kegiatan OTT ini tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti rekening koran PT Sugriwa Agung sebesar Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, dan uang Rp65 juta pada brankas di rumah jabatan serta uang kas di kantor bupati Rp35 juta,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini