OTT Kalsel: KPK Incar Bupati Hulu Sungai Tengah Dengan Pasal TPPU

Bisnis.com,05 Jan 2018, 19:19 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Maket gedung baru KPK. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sinyal akan menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang jika memiliki alat bukti yang cukup.

Pengembangan kasus ini menurutnya dikarenakan banyak proyek lainnya di kabupaten tersebut yang bisa saja menggunakan pola korupsi yang sama dengan proyek pembangunan rumah sakit di daerah tersebut.

“Tidak hanya itu, saat pelaksanaan OTT, petugas juga menemukan berbagai mobil mewah milik bupati seperti Rubicon, Lexus, Cadillac dan Velfire,” katanya, Jumat (5/1/2018).

Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pihak Abdul Latif beserta kompatriotnya, Fauzan Rifani berupaya menekan pihak kontraktor untuk mengirimkan fee.

Uang tersebut ditampung pada PT Sugriwa Agung, perusahaan milik Abdul Latif saat berprofesi sebagai kontraktor.

Seperti diinformasi sebelumnya, baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.

“Ini sekaligus menjadi peringatan kalau saat Pilkada, masyarakat harus melihat rekam jejak kandidat supaya bisa percayakan amanah membangun daerah kepada orang yang tepat,” tutur Agus.

Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5% dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini