Single Submission Atasi Hambatan Investasi Daerah

Bisnis.com,05 Jan 2018, 21:09 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal menilai penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission menjadi solusi dalam mengatasi hambatan implementasi investasi di daerah.

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan perizinan investasi sering menemui hambatan saat berurusan dengan birokrasi daerah.

"Ini salah satu tantangan yang kita harapkan bisa diselesaikan dengan adanya single submission," kata Lembong di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/1/2018).

Kebijakan single submission merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan single submission akan disinkronisasi oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam beberapa bulan ke depan, lanjutnya, pemerintah akan mengumpulkan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga (K/L) untuk memilah prioritas investasi daerah. Nantinya, akan ada sejumlah proyek besar daerah yang dicek ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini