OJK Gandeng Dua Pengelola Informasi Kredit Layani SLIK

Bisnis.com,05 Jan 2018, 17:43 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Kantor Otoritas Jasa Keuangan/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Ahmad Berlian, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan saat ini sudah ada dua Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang dipilih untuk bekerjasama dalam pengelolaan informasi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

"Baru dua, itu Pefindo Biro Kredit dan Kredit Biro Indonesia Jaya," ujarnya di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dia menuturkan jumlahnya masih bisa bertambah. OJK mengatakan masih membuka kesempatan bagi LPIP lainnya untuk ikut bergabung dalam mengelola lebih banyak lagi informasi perkreditan setiap nasabah.

Menurutnya saat ini pengumpulan informasi nasabah tidak selalu harus melalui lembaga keuangan saja. Kerjasama pengumpulan data juga bisa dilakukan dengan lembaga non keuangan lainnya seperti PLN, PAM, Telkom, bahkan BPJS.

"Sekarang siapa yang tidak pakai BPJS untuk mendapatkan fasilitas kesehatan? Ini juga salah satu langkah inklusi keuangan, coverage diperluas tidak hanya melalui lembaga keuangan," tuturnya.

Senada dengan Ahmad, Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, mengatakan saat ini OJK membuka kesempatan bagi LPIP lainnya untuk memberikan jasa informasi terkait dengan perkreditan.

"Kita harapkan siapa saja yang mau masuk silahkan. Sudah ada beberapa yang ngajuin," katanya.

Boedi tidak menuturkan secara spesifik spesifikasi LPIP yang dicari oleh OJK, namun dia menjelaskan LPIP tersebut harus memiliki jenis layanan terbaik terhadap kostumer.

"Karena secara raw material itu ada di SLIK. Dia harus bisa melakukan modifikasi data yang berhubungan dengan kliennya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini