Mau Tukar Uang Rusak atau Lusuh? Begini Caranya

Bisnis.com,06 Jan 2018, 06:00 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA-Uang kertas atau logam yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia selaku penanggungjawab peredaran uang di Indonesia.

Suhaedi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengatakan, bagi masyarakat yang punya uang rusak atau lusuh bisa melapor ke Bank Indonesia.

"Akan diganti dengan yang layak edar," katanya di Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Kantor BI tersebar di 44 kota di seluruh Indonesia. Selain itu, BI juga bekerja sama dengan kantor pos dan Pegadaian.

Penukaran uang juga bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling yang rutin digelar Bank Indonesia.

Kriteria uang yang layak ditukar adalah kondisi fisik minimal 75% atau 2/3 dari ukuran asli. Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya

Baru-baru ini BI melakukan survei di 82 kota besar untuk mengetahui kualitas uang yang beredar. Hasilnya, kualitas uang dinilai meningkat khususnya uang pecahan besar.

Bank Indonesia juga berupaya mengurangi uang lusuh yang beredar dan menggantinya dengan uang layak edar.

"Contohnya seperti di ATM. Tidak boleh lagi ada uang lusuh," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini