Ditjen Pajak: Dapat Penghasilan di Indonesia Harus Bayar Pajak

Bisnis.com,06 Jan 2018, 23:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan di Indonsia harus tunduk dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Setelah Google, Ditjen Pajak terus mengejar kewajiban perpajakan bagi penyedia layanan over the top atau OTT yakni Facebook dan Twitter.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan otoritas pajak lebih mengedepankan tindakan persuasif, kasus Google tahun lalu bakal menjadi patokan.

"Lagi di follow up oleh teman-teman di lapangan. Yang jelas punya penghasilan di Indonesia juga harus membayar pajak di Indonesia," kata Yoga kemarin

Ditjen Pajak, lanjut dia, tetap konsisten menerapkan kebijakan tersebut kepada perusahaan OTT lain. Namun prosesnya akan dilakukan secara persuasif.

"Ya kami akan persuasif terlebih dahulu, mudah-mudahan tidak sampai diperiksa seperti kemarin," ungkapnya.

Adapun, akhir tahun lalu, Ditjen Pajak telah berhasil menarik pajak milik raksasa internet Google, meski demikian mereka belum menjelaskan berapa nilai pajak yang dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini