Gatari Air Sevice Inginkan Jalur Arbitrase

Bisnis.com,07 Jan 2018, 11:58 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Gatari Air Service menginginkan sengketa dengan PT Jasa Alam Semesta Tbk. diselesaikan melalui jalur arbitrase bukan pengadilan negeri.

PT Jasa Alam Semesta Tbk. (JAS) menggugat Gatari Air Service terkait dengan tunggakan pembayaran jasa. Saat ini gugatan JAS diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL. 

Kuasa Hukum Gatari Air Service, Ali Zahri mengatakan sengketa ini berkaitan dengan dokumen perjanjian antarkedua belah pihak.

“Ini kan wanprestasi yang artinya ada salah satu pihak melanggar perjanjian. Harusnya penyelesaiannya bukan di PN tapi di arbitrase,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan ini.

Kendati demikian, kubu Gatari tetap mengikuti agenda sidang yang telah ditetapkan. Sebagai tergugat, pihaknya telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut terkait dengan dokumen perjanjian antara tergugat dan penggugat. 

Sejalan dengan eksepsi kompentensi absolut itu maka kubu Gatari Air Service minta agar majelis hakim membuat putusan sela, terkait dengan kewenangan pengadilan mengadili perkara. 

Gugatan wanprestasi dilayangkan PT JAS dengan maksud agar Gatari Air Service menyelesaikan tagihan atas jasa yang telah diberikan penyedia jasa ground  handling itu. Tagihan itu telah ditunggak oleh tergugat selama 2 tahun.

Kuasa hukum PT JAS Novio Manurung dari kantor hukum MSM Law mengatakan jalur hukum di pengadilan negeri ini ditempuh karena penggugat telah memberikan keleluasaan waktu kepada penggungat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini