MaPPI FHUI Temukan Praktik Pungli di Lembaga Peradilan

Bisnis.com,07 Jan 2018, 16:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI menemukan praktik pungutan liar di luar ketentuan masih marak ditemukan di berbagai lembaga peradilan.

Siska Trisia, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI mengatakan pada akhir 2017, pihaknya melakukan penelitian di enam wilayah untuk memotret dugaan pungutan liar yang terjadi pada pelayanan administrasi di lembaga peradilan.

“Layanan administrasi itu meliputi pungutan terhadap berkas pendaftaran surat kuasa dan salinan putusan. Kami melakukan penelitian di Medan, Serang, Bandung, Yogyakarta Malang dan Jakarta,” ujarnya dalam diskusi Refleksi Wajah Peradilan 2017, Minggu (7/1/2018).

Untuk pendaftaran surat kuasa, pihaknya menemukan bahwa mayoritas pungutan jauh lebih tinggi dari penerimaan bukan pajak (PNBP) yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2008. Di Medan, mayoritas respoden (71%) menyebutkan bahwa biaya pungutan mencapai Rp50.000-Rp100.000, di Banten lebih dari Rp100.000, di Bandung Rp10.000-Rp50.000.

Di Yogyakarta maupun Malang, lanjutnya, 60% responden meyebut biayanya mencapai Rp50.000-Rp100.000, dan di Jakarta 50% responden mengaku biayanya mencapai Rp50.000-Rp100.000. Pungutan itu menurutnya jauh lebih mahal dibandingkan PNBP yang hanya memungut Rp5000 untuk satu berkas pendaftaran surat kuasa.

Pungutan yang melebihi PNBP juga terjadi pada layanan salinan putusan. Dalam PP 53/2008, besaran biaya adalah Rp300 perlembar. Sementara faktanya, di Medan 57% responden menyebutkan angka Rp300.000-Rp500.000 tanpa menghitung jumlah halaman putusan. Lebih parah lagi di Banten, 70% responden menyebutkan angka di atas Rp500.000 sementara di bandung Rp10.000 hingga Rp50.000 sementara di Yogyakarta dan Malang, 42% responden menyebutkan angka Rp300.000-Rp500.000.

“Di Jakarta, 63% responden kami menyebutkan angka Rp500.000 hingga Rp1 juta harus mereka bayar untuk mendapatkan salinan putusan,” tambahnya.

Adapun modus-modus yang lazim digunakan oleh oknum petugas pengadilan dalam melakukan aksi pungutan liarnya meliputi mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan serta memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan uang pelicin.

Menurutnya, pola pungli di pengadilan tersebut memiliki ciri khas tersembunyi di antara prestasi-prestasi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Di satu sisi, pengadilan telah memiliki perangkat peraturan dan kebijakan yang menunjang pelaksanaan pelayanan publik dan pelayanan informasi.

“Namun di sisi lain, lemahnya sisten pengawasan, pencegahan dan penindakan menyebabkan oknum di pengadilan tetap melanggengkan praktik pungli dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini