Diduga Rugikan Negara, 22 Pejabat Vietnam Disidang

Bisnis.com,08 Jan 2018, 09:44 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (kiri) disambut Presiden Vietnam Tran Dai Quang saat akan melakukan dialog antara pimpinan negara ekonomi dengan APEC Business Advisory Council (ABAC) di Da Nang, Vietnam, Jumat (10/11)./Reuters-Jorge Silva

Bisnis.com, JAKARTA - Vietnam memulai persidangan atas 22 pejabat pemerintah terkait kasus yang membuat perusahaan minyak negara merugi.

Dilansir Reuters, Senin (8/1/2018), Pemerintah Jerman mengatakan salah satunya adalah seorang pebisnis yang disebut telah diculik oleh Pemerintah Vietnam dari sebuah taman di Berlin. Pengusaha itu juga disebut sebagai anggota partai komunis pertama yang menghadapi persidangan dalam berpuluh-puluh tahun terakhir.

Para pejabat pemerintah ini dituding menjadi penyebab kerugian yang diderita PetroVietnam. Hukuman terberat yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

Operasi besar-besaran melawan penipuan dan mismanajemen di sektor energi serta perbankan yang dilakukan negara itu makin gencar dilakukan.

Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Rakyat Hanoi dan akan berlangsung hingga 21 Januari 2018. Masyarakat dilaporkan berkumpul di depan gedung pengadilan, tapi tidak mendapat akses.

Pejabat paling senior yang masuk dalam daftar adalah Dinh La Thang, yang ditahan bulan lalu. Dia adalah mantan anggota politbiro yang dilepaskan dari jabatannya setelah PetroVietnam merugi dan posisinya sebagai kepala partai di Ho Chi Minh City juga dicabut.

Trinh Xuan Thanh, yang disebut sebagai korban penculikan di Jerman pada 2017 dan dibawa ke Vietnam secara paksa, dituding bertanggung jawab atas kerugian lebih dari US$150 juta di anak usaha PetroVietnam.

Para pengkritik pemerintah telah menyampaikan kecurigaan bahwa operasi melawan korupsi ini memiliki latar belakang politik dan ditujukan kepada orang-orang yang dekat dengan mantan Perdana Menteri (PM) Nguyen Tan Dung, yang kalah pada perebutan kekuasaan internal pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini