Enam Bank di Korsel Diperiksa Terkait Uang Virtual

Bisnis.com,08 Jan 2018, 13:40 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan menggelar inspeksi terhadap enam bank lokal yang menawarkan layanan uang virtual kepada institusi, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap aset-aset seperti bitcoin yang berkaitan dengan dunia kriminal.

Chairman FSC Choi Jong Ku menyampaikan inspeksi gabungan itu dilakukan Financial Services Commission (FSC) dan Financial Supervisory Service (FSS), demikian dilaporkan Reuters, Senin (8/1/2018).

Keenam bank itu adalah NH Bank, Industrial Bank of Korea, Shinhan Bank, Kookmin Bank, Woori Bank, dan Korea Development Bank. Dalam pemeriksaan tersebut, bank-bank itu akan diperiksa apakah memenuhi aturan anti pencucian uang dan menggunakan identitas asli pemilik rekening.

"Saat ini, uang virtual belum bisa berfungsi sebagai alat pembayaran dan digunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang serta penipuan investasi," ujarnya.

Choi menambahkan efek samping penggunaan uang virtual cukup besar, termasuk berujung pada peretasan di institusi yang mengurus cryptocurrency dan melonjaknya spekulasi yang tidak berdasar.

Para pejabat Korea Selatan (Korsel) tengah mencari cara menekan risiko yang berkaitan dengan perdagangan cryptocurrency di negara itu. Choi mengatakan salah satu yang dapat dilakukan adalah menutup institusi yang menggunakan mata uang digital.

Bitcoin dan uang digital lainnya memiliki popularitas yang tinggi di Korea Selatan (Korsel), di mana investornya pun mencakup kalangan pelajar dan ibu rumah tangga. Pejabat pemerintah telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap spekulasi yang terus menerus terkait cryptocurrency, termasuk bank sentral Korsel.

Tempat penukaran cryptocurrency di Korsel, Youbit, tutup dan mengajukan kepailitan pada Desember 2017 setelah diretas dua kali sepanjang 2017. Peristiwa ini memunculkan perhatian besar mengenai keamanan dan celah kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini