Ahok Resmi Gugat Cerai Isterinya

Bisnis.com,08 Jan 2018, 12:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Veronica Tan (mengenakan kebaya kuning)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya pada akhir pekan lalu, dengan nomor registrasi 10/perdata/gugatan/2018 Pengadilan Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje‎ Sampaleng mengemukakan gugatan cerai itu sudah didaftarkan pada Jumat (5/1/2018), langsung dari pihak penggugat atau Ahok. Menurutnya, Ahok telah menunjuk adik kandungnya sebagai kuasa hukum selama proses gugatan cerai tersebut yaitu Josefina Agatha Syukur.

"Memang betul, sudah ada gugatan cerai itu. Jadi yang mendaftarkan itu adalah kuasa hukum penggugat. Penetapan majelis akan secepatnya ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara," tutur Jootje, Senin (8/1/2018).

Saat ini, lanjutnya, kuasa hukum dari penggugat tengah melengkapi sejumlah berkas untuk gugatan tersebut. Terkait hak asuh anak, pihak Pengadilan Jakarta Utara juga mengaku belum mengetahuinya secara detail.

Tetapi, hal itu akan diserahkan kepada pihak penggugat dan tergugat. "Saya belum baca detil gugatannya seperti apa. Kalau untuk hak asuh anak, biasanya tergantung dari kondisi jawab menjawab nanti dari pihak penggugat maupun tergugat," terang Jootje.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini