Dapat Mandat Dari BPH Migas, Ini Jatah Penyaluran Pertamina dan AKR

Bisnis.com,08 Jan 2018, 11:00 WIB
Penulis: Surya Rianto
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Malik (kanan) bersama Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memberikan keterangan usai melakukan High Level Meeting, di Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - BPH Migas memberikan jatah penyaluran dan penyediaan solar serta minyak tanah kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan PT AKR Corporindo Tbk. mendapatkan jatah solar hingga 2022.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan AKR mendapatkan tugas menyediakan dan menyalurkan solar dengan jumlah sebanyak 250.000 kilo liter (KL) untuk sepanjang tahun ini.

"Untuk Pertamina khusus BBM tertentu mendapatkan jatah 15,98 juta KL yang terdiri dari 15,37 juta KL minyak solar dan 610.000 KL minyak tanah untuk sepanjang tahun ini," ujarnya, Senin (8/1/2018).

Selain itu, Pertamina juga mendapatkan jatah BBM khusus yaitu premium dengan jumlah 7,5 juta KL untuk 2018 dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali.

Fanshurullah menuturkan penugasan untuk penyaluran BBM khusus dan tertentu dalam periode lima tahun adalah yang pertama kali dilakukan. Walaupun ditetapkan selama lima tahun, tapi setiap tahunnya akan ditetapkan volume penugasan dan penyalur solar, minyak tanah, dan premium kepada para perusahaan yang sudah mendapatkan mandat yakni, Pertamina dan AKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini