Polemik Porsi Pemerintah Daerah di Blok Mahakam, Kementerian ESDM Minta Aturan Dipatuhi

Bisnis.com,09 Jan 2018, 17:49 WIB
Penulis: Surya Rianto
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara mengikuti aturan yang berlaku terkait pembagian kepemilikan saham pada blok Mahakam setelah kepemilikannya 100% beralih ke PT Pertamina (Persero).

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, kepemilikan saham dari participating interest (PI) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di blok Mahakam memang masih menjadi polemik.

“Jadi, pihak Kutai merasa mayoritas wilayah blok Mahakam ada di kawasannya sehingga ada persoalan dalam pembagian porsi dengan pemerintah provinsi sehingga minta dibuat menjadi fifty-fifty. Padahal kan sudah jelas aturannya, lalu Kutai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur juga,” ujarnya, Selasa (9/1/2018).

Untuk itu, Ego meminta pihak pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku.

Sesuai peraturan menteri ESDM 37 tahun 2016, dalam pembagian porsi PI sebesar 10% dari total kepemilikan blok Mahakam itu, Kalimantan Timur selaku Pemerintah Provinsi memiliki porsi 66,5%, sedangkan Kutai 33,5%.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, sesuai dengan aturan, pemerintah provinsi yang akan mengatur terkait pembagian porsi PI tersebut. Namun, kalau pemerintah provinsi kesulitan, nanti bisa dibawa ke kementerian ESDM.

“Nah, kalau nanti tidak kunjung selesai juga, Menteri ESDM langsung yang akan putuskan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini