REI: Sejumlah Aturan Properti Perlu Dideregulasi

Bisnis.com,09 Jan 2018, 16:45 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
perumahan

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengembang hunian di Indonesia mengkaji sejumlah aturan dari pemerintah yang perlu dideregulasi guna mempermudah pembangunan.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan deregulasi kepada pemerintah. Selain untuk kemudahan, REI juga memberikan evaluasi atas sejumlah aturan yang sudah berlaku.

“Apakah regulasi itu masih update atau tidak, karena itu harus applicable,” jelas Soelaeman kepada Bisnis di kantor DPP REI, Selasa (9/1).

Beberapa aturan yang perlu diubah, misalnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 25/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah yang menyebutkan kavling untuk kawasan perkotaan di luar Jawa tidak boleh kurang dari 90 meter persegi.

“Mungkin ini perlu diubah karena di luar Jawa pun kota-kotanya sudah menjadi urban, harga tanah sudah mahal. Jadi kita berikan input apakah bisa diubah,” ungkapnya.

Selain itu, REI juga akan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota REI untuk konsolidasi deregulasi ini sesuai dengan karakteristik setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini