Beleid Pajak E-Commerce Segera Terbit

Bisnis.com,09 Jan 2018, 17:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan aturan mengenai perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau dagang-el segera keluar dalam waktu dekat.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan berlakunya aturan itu akan membantu Ditjen Pajak untuk memperluas basis data, karena sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau bisa segera diidentifikasi.

"Ya mungkin segera keluar aturannya, tinggal menunggu pembahasannya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Yon di Jakarta, Senin (8/1/2018) malam.

 Yon menjelaskan, pemerintah sedang berupaya membenahi basis data wajib pajak. Dagang-el yang merupakan jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak masih memiliki banyak potensi yang belum dioptimalkan.

Aturan pemajakan dagang-el, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan rencananya aturan ini akan mengatur mengenai tata cara perlakukan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.

Pengaturan pajak penghasilan masih menjadi perdebatan antaryurisdiksi, terutama mengenai hak pemajakan yang dikenakan kepada sebuah transaksi lintas batas atau cross border.

Oleh karena itu, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, mengatakan ada kecenderungan saat ini, aturan tersebut akan mengatur transaksi domestik terlebih dahulu. Meskipun, pembahasan yang lintas batas tetap menjadi bahan diskusi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini