Cari Keadilan ke MA, Yamaha dan Honda Sodorkan Memori Kasasi

Bisnis.com,10 Jan 2018, 09:36 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) meminta Mahkamah Agung memeriksa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak pembatalan putusan KPPU soal kartel sepeda motor.

Akhir tahun lalu, tepatnya 28 Desember 2017, PT YIMM telah mengajukan Memori Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai tindak lanjut atas pernyataan kasasi yang telah diajukan sebelumnya.

Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Asep Ridwan mengatakan sudah saatnya Mahkamah Agung atau pengadilan secara kritis memeriksa putusan KPPU yang dalam prosesnya memiliki potensi mengabaikan fakta persidangan dan tidak sesuai process of law.

“Pada pokoknya kami meminta keadilan kepada MA agar memeriksa putusan secara seksama dan teliti karena PN Jakut tidak memberikan pertimbangan yang cukup dalam putusannya selain hanya begitu saja membenarkan hal-hal yang dilakukan oleh KPPU,” tuturnya, Selasa (9/1/2018).

Sebelumnya, pada 5 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satupun poin-poin keberatan yang disampaikan PT YIMM ataupun PT Astra Honda Motor (PT AHM) diterima. “Menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan, menolak keberatan pemohon I dan II, serta menguatkan putusan KPPU,” tutur Ketua Majelis Titus Tandi dalam amar putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut.

Yamaha dan Honda menyampaikan keberatan putusan KPPU yang mencakup aspek formil dan informil. Contohnya saja, terkait pertemuan kedua pucuk pimpinan PT YIMM dan PT AHM dalam permainan golf yang disebut sebagai perjanjian kartel. Selain itu, terkait dengan asas praduga tak bersalah yang tidak dilakukan oleh Komisi dengan menyebut kedua produsen kendaraan roda dua.

PT YIMM menganggap KPPU juga melanggar sendiri dan due process of law, dalam memutus perkara dugaan persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110 cc – 125 cc.  Asep menyontohkan, KPPU mendasarkan keterangan pada saksi yang tidak disumpah dan dihadirkan ke persidangan.

Hanya saja, Majelis Hakim PN Jakut menganggap keberadaan berita acara atas keterangan Yutaka Herada, yang saat itu menjabat Marketing Direktur PT YIMM, menjadi bukti dokumen. Walaupun, Yutaka tidak bersedia disumpah sebagai saksi akrena sudah memberikan keterangan dalam pemnyelidikan Komisi.

“Maka berita acara tersebut merupaan bukti dokumen, berdasarkan UU No.5/1999,” tutur Hakim Anggota Maringan Sitompul, Selasa (5/11/17).

Sementara itu, PT AHM juga telah mengajukan Memori Kasasi pada 28 Desember 2017. Sayangnya, pihak PT AHM belum berkenan membagikan poin-poin pengajuan kasasi.

“Maaf, kami belum bisa bagikan materi memori kasasinya,” tutur Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin lewat pesan singkat.

Terpisah, staf litigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek Pasaribu mengatakan pihaknya belum mengajukan Kontra Memori atas Memori Kasasi yang diajukan PT YIMM dan PT AHM.

“Kami belum terima relasnya,” tuturnya.

Pada akhir Januari 2017, KPPU menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dalam industri sepeda motor jenis skuter 110 – 125 CC.

KPPU menghukum PT YIMM dengan denda maksimal Rp25 miliar, sementara PT AHM senilai Rp22,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini