OJK Tolak Gugatan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih, Persoalkan Legal Standing

Bisnis.com,10 Jan 2018, 17:26 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit).

Dalam persidangan, OJK (tergugat) menyatakan keberatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum. OJK tidak akan menanggapi gugatan sebelum ada legal standing yang jelas dari Asuransi Bumi Asih (penggugat).

Perwakilan tim hukum OJK mengatakan status Asuransi Bumi Asih sudah pailit sejak 18 Agustus 2015. Artinya, keberadaan perusahaan tersebut sudah hilang menurut hukum.

Perusahaan tidak mempunyai kendali apapun dalam mengoperasikan bisnisnya. Seluruh harta milik debitur pailit sudah beralih untuk dikelola kurator.

Dia mempertanyakan legal standing penggugat dalam perkara ini. Pasalnya, pihak yang berwenang atas Asuransi Bumi Asih hanya kurator, bukan pihak lain.

Lagipula, kurator mengaku tidak memberikan kuasa apapun untuk menempuh upaya hukum. Dalam persidangan, OJK turut menghadirkan kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang diwakili kuasa hukumnya.

“Kami menolak untuk mediasi dengan pihak yang legal standingnya saja tidak jelas,” kata perwakilan OJK yang enggan disebutkan namanya kepada Bisnis usai sidang, (10/1/2018).

Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono memaklumi keberatan dari OJK. Menurut UU kepailitan No.37/2004, lanjutnya, pihak yang berwenang mengajukan upaya hukum adalah kurator.

Wiwik meminta legal standing penggugat apakah menerima kuasa dari kurator.

“Ini kuasa hukum penggugat mendapatkan kuasa dari kurator atau bagaimana? Jangan sampai sudah berkali-kali sidang tetapi legal standing belum jelas,” katanya memimpin sidang.

Kurator kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terdiri dari 7 orang. Adapun 3 dari 7 kurator mengundurkan diri karena terjerat kasus pidana.

Kurator yang kini masih menjalankn tugas antara lain Kevin Setyawan, Indra Nurcahya dan Rudy Indrajaya.

Majelis memberi waktu seminggu untuk penggugat mempertimbangkan gugatannya. Majelis memberi opsi untuk menghentikan gugatan, memperbaiki atau melanjutkan.

Sidang selanjutnya perkara No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. akan digelar 17 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini