Asuransi Jiwa Berharap Pelaporan Wajib Dipangkas

Bisnis.com,10 Jan 2018, 16:02 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawati melintas di depan logo perusahaan asuransi jiwa di Jakarta, Rabu (8/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosisi Asuransi Jiwa Indonesia berharap regulator di sektor asuransi dapat mempertimbangkan usulan pelaku industri untuk memangkas sejumlah kewajiban pelaporan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakn pihaknya memiliki sejumlah usulan kepada regulator, dalam hal ini Otoritas Jas Keuangan, agar pelaku usaha dan industri dapat lebih berkembang pada 2018.

Salah satunya, jelas dia, adalah pengurangan jumlah pelaporan wajib. “Pelaporan kebanyakan,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (10/1/2017).

Menurutnya, saat ini jumlah laporan yang wajib diserahkan perusahaan asuransi secara berkala terbilang banyak. Bahkan, ujarnya, sejumlah pelaporan pun cenderung tumpang tindih.

Oleh karena itu, Togar mengatakan pelaku industri berharap adanya kebijakan baru untuk memangkas sejumlah kewajiban pelaporan.

“Memang ada beberapa yang sama sehingga ga efisien. Baiknya dikurangi,” ungkapnya.

Selain itu, Togar menilai OJK seharusnya dapat bersinergi dengan sejumlah lembaga lain, khususnya terkait common reporting standard (CRS) dan politicaly exposes person (PEP).

CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).

Sementara itu, PEP atau orang yang populer secara politis merupakan orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, di antaranya adalah penyelenggara negara atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.

“OJK perlu sinergi dengan lembaga lain misalkan dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] mengenai CRS, atau dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] mengenai PEP,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini