PENANGKAPAN IKAN ILEGAL, Kapal Tiongkok KM Fu Yuan Yui 831 Belum P21

Bisnis.com,10 Jan 2018, 14:58 WIB
Penulis: News Writer
Kapal patroli polisi./Antara

Bisnis.com, KUPANG—Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan kasus penangkapan kapal ikan asal Tiongkok bernama KM Fu Yuan Yui 831 masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Hingga saat ini belum P21. Sejumlah berkas belum lengkap karena masih menunggu hasil dari proses lelang barang bukti berupa 30 ton ikan yang diperoleh dari atas kapal Tiongkok itu," katanya di Kupang, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, pihak kejaksaan sendiri hingga kini masih menunggu hasil dari proses lelang yang sudah dilakukan oleh PSDKP pada Rabu (10/1) pagi yang menghasilkan 30 ton ikan dalam keadaan beku itu terjual dengan harga Rp540 juta.

Mubarak menambahkan dalam pekan ini sejumlah berkas sudah pasti akan lengkap. Oleh karena itu ia pun berharap agar kasus ini segera P21.

Sementara itu terkait nasib dari kapal dari Tiongkok yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang itu belum diambil keputusan apakah akan dilepas atau ditenggelamkan.

"Kalau soal kapal itu keputusan hakim. Kalau ditenggelamkan maka akan segera ditenggelamkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgianto menyampaikan apresiasinya atas lelang yang sudah dilakukan oleh pihak PSDKP dan menghasilkan keuntungan yang besar.

"Sayapun berharap agar kasus ini segera P21 dan tidak ditahan berlama-lama. Yang jelas untuk tahapan lelang sudah selesai dan kita sudah bisa menyelamatkanb produk ikan itu," tambahnya.

Pada akhir November 2017, Stasiun PSDKP Kupang menangkap sebuah kapal ikan asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini