KABAR PASAR 10 JANUARI: 10 Aturan Dihapus, Konglomerat Masuk Pembayaran Digital

Bisnis.com,10 Jan 2018, 08:00 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang rencana penghapusan sejumlah peraturan demi menarik minat investor serta bisnis layanan pembayaran digital yang menarik minat dua grup konglomerat menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Rabu (10/1/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

10 Aturan Dihapus. Pemerintah berencana menghapus 10 peraturan untuk memancing minat investasi di sektor migas yang pada tahun ini ditargetkan mencapai US$17,4 miliar. (Bisnis Indonesia)

Realisasi Tembus US$29,45 Miliar. Jumlah kredit sindikasi sepanjang 2017 menyentuh US$29,45 miliar, naik 8,82% dibandingkan realisasi pada 2016, sebesar US$27,06 miliar. (Bisnis Indonesia)

Tugas Berat Genjot PPh Nonmigas. Selain harus mengejar pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24%, Ditjen Pajak memiliki pekerjaan besar untuk menggenjot penerimaan PPh nonmigas yang pada tahun lalu anjlok. (Bisnis Indonesia)

Indonesia Harus Tarik Investasi Berkualitas dari RRT. Tiongkok kini menjadi investor foreign direct investment (FDI) terbesar kedua setelah AS, mengalahkan Belanda dan Jepang. Dari total FDI yang digelontorkan RRT US$246 miliar setahun, Indonesia harus bisa menarik investasi berkualitas, seperti di sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja dan menerapkan good corporate governance. (Investor Daily)

Konglomerat Masuk Pembayaran Digital. Bisnis layanan pembayaran digital tengah naik daun. Bak gula pengundang semut, bisnis ini pun memikat konglomerasi bisnis untuk masuk. (Kontan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini