Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Tak Patuh

Bisnis.com,10 Jan 2018, 17:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya menyisir wajib pajak (WP) tak patuh terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP pada tahun ini.

Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan semua instrumen yang disediakan oleh undang-undang terus dilakukan, termasuk aturan yang berlaku pascaimplementasi pengampunan pajak.

"Ya semua yang diamanatkan undang-undang kami lakukan, termasuk yang ikut pengampunan pajak juga sudah kami periksa," kata Angin kepada Bisnis, belum lama ini.

Proses pemeriksaan WP, menurut Angin, dilakukan berdasarkan data yang akurat. Semua mekanisme akan mengacu regulasi yang berlaku, apabila WP yang diperiksa kemudian menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan bisa dihentikan.

Namun demikian, jika proses pemeriksaan mengindikasikan adanya tindak pidana pajak, prosesnya bisa diselesaikan ke ranah penegakan hukum. Proses penegakan hukum mencakup pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga ke penuntutan.

 "Ya hal itu seharusnya bukan hambatan, tetapi faktanya [aturannya] memang demikian," jelasnya.

Selain di internal direktorat pemeriksaan, Ditjen Pajak juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum untuk menindaklanjuti ratusan perusahaan yang tahun lalu masuk dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman penegakan hukum, kalau ada data yang sudah masuk ke pemeriksaan, ya lanjutkan pemeriksaan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini