Terserap 98% Pada 2017, Ini Formulasi Baru Dana Desa 2018

Bisnis.com,11 Jan 2018, 20:59 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan penyerapan dana desa pada 2017 mencapai 98,47% dari total dana desa Rp60 triliun. Rasio itu meningkat dibandingkan dengan 2016 yang 97% dari Rp46,98 triliun.

"Tahun 2015 dana desa diberikan Rp20,67 triliun, hanya terserap 82%. Pada 2016 meningkat, terserap 97% lebih. Tahun lalu, walau sistemnya diperketat oleh Kementerian Keuangan, bisa naik menjadi 98,47%," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (11/01/2018).

Eko mengatakan penyerapan yang belum mencapai 100% disebabkan oleh belum cairnya dana desa di Kabupaten  Merauke (Papua) dan Ambon (Maluku). Pasalnya, laporan dana desa tahap I di dua kabupaten tersebut belum memenuhi 90% sehingga dana desa tahap II tidak bisa disalurkan.

"Karena kan sekarang diperketat oleh Kementerian Keuangan. Kalau laporan tahap I-nya belum selesai nggak bisa diturunkan dana desa tahap ke II nya. Di Merauke dan Ambon belum 90% makanya nggak cair," paparnya.

Eko menjelaskan jumlah anggaran dana desa tahun 2018 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp60 triliun. Namun formulasi pembagian sedikit berubah. Hal itu sejalan dengan bertambahnya jumlah desa dari sebanyak 74.910 desa pada 2017 menjadi.74.954 pada 2018.

Jika pada 2017 formula jumlah dana desa menggunakan rumus 90:10, atau 90% dibagi rata ke seluruh desa dan 10% selebihnya dibagi berdasarkan kondisi desa, maka tahun 2018 formula yang digunakan adalah 80:20 yakni 80% dibagi rata ke seluruh desa dan 20% selebihnya dibagikan sesuai dengan kondisi desa.

"Jadi nanti di desa yang sangat tertinggal yang tahun lalu bisa dapat [dana desa] hingga Rp1,5 miliar, sekarang bisa dapat hingga Rp2,5 miliar," tambahnya.

Eko melanjutkan dana desa tahun ini juga memiliki program cash for work dengan memanfaatkan 30% dana desa untuk membayar upah kerja proyek dana desa, di mana pekerja proyek dana desa tersebut adalah warga desa setempat. "Dengan program ini kita bisa menciptakan 5 juta job [pekerjaan]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini