Putusan MK Jangan Sampai Melawan Konstitusi

Bisnis.com,11 Jan 2018, 13:35 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan agar ambang batas capres atau presidential threshold jadi nol persen agar tidak ada konstitusi yang dilanggar.

"Saya berharap karenanya permohonan judicial review bisa dikabulkan MK, semata-mata karena taat kepada konstitusi untuk kemudian memberikan rakyat lebih banyak lagi alternatif,” ujarnya, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, kalau hak rakyat terakomodir dan konstitusi tidak dilanggar maka kemudian sistem demokrasi akan menghadirkan presiden sesuai dengan harapan rakyat.

Pernyataan itu disampaikannya terkait rencana MK menggelar sidang putusan soal gugatan UU Pemilu, khususnya terkait presidential threshold.

Para penggugat UU Pemilu menilai, ambang batas capres sebesar 20% hingga 25% tidak memenuhi rasa keadilan, yang tertuang dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Hidayat meminta agar MK bisa melihat gugatan soal ambang presiden ini secara proposional dan objektif dengan prinsip konstitusi. Bagaimanapun, ujarnya, jangan sampai sistem demokrasi di Indonesia hanya untuk partai besar.

Gugatan ambang batas pencalonan presiden diajukan enam pihak berbeda. Mereka di antaranya adalah pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Para pemohon tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini