Larangan Melintas Motor Dicabut, Pemprov DKI Langgar HAM, Kata Pengamat Ini

Bisnis.com,11 Jan 2018, 16:39 WIB
Penulis: Newswire
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung (MA) juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Justru apa yang diputuskan hakim MA bertentangan dengan HAM, membiarkan rakyat Jakarta menghirup udara yang berpolusi akibat asap knalpot kendaraan bermotor," kata Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, dari Universitas Katholik Soegijapranata ini di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Djoko menjelaskan salah satu pelarangan melintas sepeda motor adalah untuk kualitas lingkungan yang lebih baik.

"Pasti kualitas udara lebih bersih di sekitarnya karena berkurang kendaraan bermotor," katanya.

Dia menyebutkan sekitar 70% - 80% kualitas udara perkotaan disebabkan polusi kendaraan bermotor. "Sepeda motor itu cocok untuk angkutan lingkungan, sayangnya sepeda motor di Indonesia diproduksi tidak manusiawi," katanya.

Angkutan lingkungan, artinya, angkutan yang dioperasikan tidak untuk jarak jauh, dari halte atau stasiun ke perumahan saja.

Sebagai contoh, kata dia, di Malaysia, tol diberi lanjur khusus sepeda motor, namun tidak banyak dipakai karena sangat minim penggunaan.

"Karena teknologi sepeda motor tidak berkembang, isi silinder masih di bawah 100 cc, sehingga tidak nyaman untuk jalan bebas hambatan jarak jauh," katanya.

Namun, dia mengatakan keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, seharusnya dibuat peraturan baru seperti kasus PM Taksi Daring No 26/2017 yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, kemudian Kementerian Perhubungan menyusun peraturan baru, yaitu PM 108/2017.

"Sangat disayangkan, padahal Jakarta sudah mulai jadi panutan daerah lain dalam hal menata transportasi," katanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencabut rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat setelah keputusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Sehingga, saat ini, sepeda motor kembali diperbolehkan untuk melintas sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta, Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini