Pelaku Jasa Kurir Sambut Baik Pencabutan Larangan Motor

Bisnis.com,11 Jan 2018, 21:34 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1/2018)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha pengiriman barang menyambut baik penghapusan Peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 196/2014 soal larangan motor untuk melintas di jalan protokol.

CEO PT Citra Van Titipan Kilat (Tiki) Tommy Sofhian mengatakan dengan diperolehkannya sepeda motor melintas, jalur pengiriman barang bisa hemat waktu.

"Dari kami menyambut baik karena armada motor bisa lebih cepat untuk mengantar kiriman di daerah tersebut," katanya kepada Bisnis pada Kamis (11/1/2018).

Sejak sepeda motor dilarang melintas, waktu pengiriman Tiki molor 1 sampai 2 jam. Meski begitu, tidak ada pelanggan yang protes karena barang tiba ke tangan masih dalam hari yang ditentukan.

Biaya operasional sendiri akibat peraturan ini diakui Tommy naik walaupun tidak sangat signifikan.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengatakan jasa kurir instan GrabExpress akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku baik.

"Grab berkomitmen untuk selalu menaati aturan yang berlaku," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini