Beleid Pajak E-commerce Segera Masuk Meja Sri Mulyani

Bisnis.com,12 Jan 2018, 17:37 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memulai tahap finalisasi aturan perpajakan bagi e-commerce atau dagang-el. Kabarnya, pekan ini skema pemajakannya akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan tahap finalisasi tersebut dibahas oleh tiga pihak yakni Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Masih finalisasi, jadi masih dibahas kami bertiga," kata Arif kepada Bisnis.com, Jumat (11/1/2018).

Setelah selesai tahap finalisasi, aturan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu di BKF, setelah semua skemanya benar-benar firm/tegas akan diberikan kepada Menteri Keuangan. Ada dua skema yang ditawarkan yakni parsial artinya hanya mengatur domesik atau komprehensif (semua aspek perpajakan). "Nanti koordinasi penyusunan memang di BKF," imbuhnya.

Sementara itu, Adriyanto, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan proses pembahasan aturan tersebut masih berada di tim teknis, sehingga jika selesai difinalisasi maka akan segera diluncurkan. "Masih di tim teknis, nanti pasti akan diumumkan," imbuhnya.

Adapun dalam rencana aturan itu, pemerintah memastikan bahwa tak akan memberikan tarif khusus kepada e-commerce. Mekanisme pengenaan tarif tetap akan mengacu dalam undang-undang yang berlaku misalnya UU PPh dan UU PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini