Holding Tambang Terbentuk, Tapi Divestasi Freeport Jalan di Tempat

Bisnis.com,12 Jan 2018, 11:13 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean

Bisnis.com, JAKARTAKomisi VI DPR RI menilai holding (perusahaan induk) BUMN tambang belum memberikan pengaruh apapun terhadap percepatan divestasi saham kepada PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Narsil Bahar mengatakan pembentukan holding tambang diperkirakan sebagai permulaan success story dengan ambisi untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) pada akhir 2017.

"Faktanya pemerintah belum mampu mengakuisisi saham PTFI dan Holding Tambang tidak memberi pengaruh apapun pada proses divestasi," katanya hari ini Jumat (12/1/2018).

Menurutnya, masalah timbul karena kepemilikan dari Rio Tinto sampai 40%. Kenyataannya hari ini, akuisisi 40% hak dari Rio Tinto dapat dilakukan PT Inalum secara mandiri sendiri, tidak perlu dengan holding.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat holding sektor pertambangan yang dibentuk sejak 28 November 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

Ahmad Redi, inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil,  menjelaskan beleid tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.

“Karena itu, kami akan gugat ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kami susun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini