Begini Skema Pengalihan Saham Freeport untuk Pemprov Papua

Bisnis.com,12 Jan 2018, 16:38 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dari kanan) saat menggelar konferensi pers didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunawan Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jakarta, Jumat (12/1). Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan saham kepemilikan 10% dari 51% divestasi saham PT Freeport Indonesia. Bisnis Gemal Panggabean (12/1).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua dipastikan mendapatkan jatah saham 10% dari rencana divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Skema divestasi saham PTFI akan dilakukan melalui holding BUMN tambang di mana PT Inalum sebagai holding company. Pemprov Papua sendiri mendapatkan 10% dari holding tersebut. Penandatanganan kesepakatan itu dilaksanakan di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pihaknya akan menunjuk BUMD Papua yaitu PT Divestasi Mandiri untuk mengambil 10% tersebut. Saham tersebut dibagi lagi menjadi 3% sebagai pendapatan daerah Pemprov Papua.

"Kami punya satu BUMD untuk bekerja sama dengan Inalum," kata Lukas menjawab wartawan seusai penandatanganan kerja sama dengan Inalum di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kerja sama tersebut untuk masuk ke Freeport dengan cara bersama. "Kalau kita masuk sendiri-sendiri, nanti kepemilikannya sendiri-sendiri juga. Makanya kita bekerja sama dengan Pemprov Papua," katanya.

Namun, Pemprov Papua dan PT Inalum masih belum menjelaskan seperti apa mekanisme dan berapa nilai saham yang akan didapatkannya tersebut. Pemprov Papua dan Inalum akan melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Budi Gunadi menambahkan, pemerintah menargetkan tahap divestasi saham dengan Freeport akan selesai pada pertengahan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini