Mantan Pengacara Setnov Ditahan, Ini yang Diinginkan Peradi dari KPK

Bisnis.com,14 Jan 2018, 17:59 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA—Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK atas dugaan menghalang-halangi proses hukum saat menjadi pengacara Setya Novanto. Terkait hal itu, Persatuan Advokat Indonesia atau Peradi berharap bisa membangun sinergi dengan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan ada harapan dari pihaknya untuk diajak berkomunikasi oleh KPK agar dapat membangun kesamaan pemahaman. Sehingga, kata dia, tidak ada kegaduhan dan upaya membenturkan pihaknya dengan KPK.

Sebabnya, saat melakukan proses hukum terhadap Fredrich, KPK dituding kuasa hukumnya melakukan kriminalisasi. Kuasa hukum Fredrich pun meminta Peradi mengajukan penundaan proses hukum kepada KPK karena ini terkait etika.

“Peradi mendukung penuh proses hukum oleh KPK. Bahkan sikap kami terhadap KPK sudah jelas, mendukung. Hal ini kami perlihatkan dengan tidak menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Tapi kami harapkan terbangun sinergi antarpenegak hukum, sampai hari ini kami belum dihubungi pula oleh KPK,” ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch, Minggu (14/1/2018).

Terkait kasus ini, Rivai menyebut masalah pidana memiliki proses sendiri, pun demikian dengan hal etika. Dia berharap ke depan masalah seperti ini bisa dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini