Jaminan Reklamasi & Pascatambang Masih Rendah

Bisnis.com,14 Jan 2018, 21:03 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat kepatuhan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang masih rendah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa baru sekitar 50% pemegang IUP yang sudah melaksanakan kewajibannya tersebut hanya naik 2% dari kondisi pada September 2017, yakni 48%.

"Memang untuk IUP ini [jaminan] reklamasi dan pascatambang itu masih sekitar 50%. Jadi, progresnya belum begitu signifikan," ujarnya, baru-baru ini.

Untuk pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), tingkat kepatuhannya sudah baik. Menurut Bambang, capaiannya sudah di atas 95%.

Hanya sekitar dua perusahaan saja yang belum menempatkan dana jaminan tersebut. Namun, proses pelunasannya sudah mulai dilakukan dengan cara dicicil.

Bambang menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan peerintah provinsi untuk melakukan pembinaan terhadap IUP-IUP yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut. Beberapa surat pun sudah dilayangkan terkait dengan imbauan penyelesaian kewajiban-kewajiban lingkungan.

Selain itu, sanksi pun sudah mulai dikenakan. Salah satunya melalui penghentian kegiatan sementara.

"Sudah ada yang mulai dikerjakan. Ada penghentian sementara atau penyetopan kegiatan apabila kewajibannya tidak dipenuhi," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi reklamasi lahan bekas tambang sepanjang 2017 mencatatkan hasil positif. Dari target luas lahan seluas 6.800 hektare (ha), realisasinya seluas 6.808 ha.

Meskipun begitu, realisasi tahun lalu itu masih lebih rendah dari realisasi 2016 yang mencapai 6.876 ha. Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan luas lahan bekas tambang yang direklamasi seluas 6.900 ha. (Lucky L. Leatemia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini