BI Akan Beri Sanksi Keras Bagi Tekfin yang Memproses Transaksi Virtual Currency

Bisnis.com,15 Jan 2018, 18:28 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Bitcoin turun/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau tekfin yang tetap nekad memproses transaksi mata uang virtual. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan & Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V. Panggabean menegaskan PJSP sudah dilarang untuk memproses transaksi mata uang virtual sejak 2014.

"Kalau ketahuan, kami sanksi keras. Kan sudah ada di PBI-nya," ungkap Eni.

Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi untuk mendapatkan data Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau tekfin yang memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual (virtual currency).

Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, OJK, Bappepti dan pihak lain untuk mendapatkan data kepemilikan dan perdagangan virtual currency.

"Kami akan berkoordinasi terus. Mohon bersabar, ini kan lintas institusi," ungkap Onny, Senin (15/1/2018).

Saat ini, dia menambahkan kajian BI terkait virtual currency segera selesai.

Larangan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sementara itu, pelarangan virtual currency sebagai alat pembayaran di Indonesia diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini