Mundur dari Polri, Polisi yang Ikut Pilkada Tak Boleh Kembali

Bisnis.com,15 Jan 2018, 11:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan seluruh anggota yang mengundurkan diri dari korps cokelat itu untuk mengikuti momentum pemilihan kepala daerah tidak diperbolehkan kembali jika kalah dalam pertarungan politik.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasito mengatakan saat ini seluruh perwira tinggi dan anggota Polri yang mengikuti momentum Pilkada 2018 tersebut ‎telah mengajukan pengunduran diri.

Menurutnya, proses pengunduran diri itu membutuhkan waktu yang cukup lama hingga para anggota mendapatkan keputusan pengunduran diri dari Polri.

"Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan untuk pengunduran dirinya. Setelah mereka mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi ke Polri. Itu konsekuensinya," tuturnya, Senin (15/1/2018).

Setyo juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri yang mengajukan pengunduran diri itu agar pengikuti peraturan yang berlaku‎, seperti tidak lagi menggunakan atribut Polri setelah mengajukan pengunduran diri dan tidak diperbolehkan melakukan swafoto atau berfoto dengan petugas pengamanan pilkada agar tidak timbul pandangan negatif dari publik.

"‎Foto-foto itu dikhawatirkan akan diunggah ke media sosial atau di media lain sehingga nanti ada image yang berbeda dari masyarakat," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini