MK Instruksikan Verifikasi Faktual, UU Pemilu Perlu Direvisi

Bisnis.com,15 Jan 2018, 13:24 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Petugas mengangkut kardus berisi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru tiba di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (15/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah dan parlemen diminta merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai UU Pemilu mendesak diamandemen khususnya klausul-klausul terkait kelolosan otomatis parpol lama.

Untuk itu, dia berharap parlemen dan pemerintah secepatnya mengagendakan proses perubahan UU Pemilu agar tahapan dan jadwal pemilu tak terganggu.

"Kalau tak mungkin [revisi proses biasa] pemerintah bisa mengeluarkan perppu [peraturan pemerintah pengganti UU]," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Jerry mengatakan putusan MK membuat jadwal tahapan menjelang pemilu berpotensi molor. Terdekat, tahap penetapan parpol peserta Pemilihan Legislatif 2019 yang seharusnya 17 Februari 2018 bisa mundur selama 2 bulan-3 bulan.

"Verifikasi faktual itu rumit dan membutuhkan waktu panjang," ujarnya.

Jerry mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melaksanakan putusan MK tentang verifikasi faktual. Jangan sampai, kata dia, KPU menggunakan dalih putusan MK tidak berlaku surut sehingga verifikasi faktual 12 parpol lama urung dilaksanakan.

"Toh sekarang pun peserta Pileg 2019 belum ada meskipun verifikasi faktual terhadap parpol baru masih berlangsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini