HANURA TERBELAH: Gede Pasek Sebut Pemecatan OSO Ilegal

Bisnis.com,15 Jan 2018, 15:58 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

Kabar24.com, JAKARTA — Pemecatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO oleh sejumlah kader yang berseberangan, dinilai ilegal.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pemberhentian maupun pengangkatan posisi ketua umum sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Aturan partai tersebut pun menghendaki pemecatan melalui musyawarah nasional luar biasa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding menggelar pertemuan bersama fungsionaris yang berseberangan dengan OSO untuk memecat Ketua Umum Partai Hanura tersebut. OSO dinilai melakukan banyak pelanggaran.

“Sudah diatur dalam AD/ART  mekanismenya lewat munaslub [musyawarah nasional luar biasa],” katanya di Hotel Manhattan, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani mengamini hal tersebut dan menyebut apa yang dilakukan Sarifuddin Sudding bersama kader yang sejalan dengannya illegal.

Benny menyebut, OSO tak gagal dalam memimpin partai karena harus ada penilaian yang jelas untuk membuktikan hal itu. Dia mengklaim di masa kepemimpinan OSO partainya mengalami peningkatan.

Hal itu dilihat dari perkembangan jaringan partai di daerah. Jumlah DPC kini menjadi 89% dari 68% di seluruh kabupaten dan kota. Untuk anak cabang di seluruh kecamatan di Indonesia sudah mencapai 89% dari 41%.

“Sehingga apa yang diputuskan [kubu Sarifuddin Sudding] illegal. Kalau mau menilai [kinerja OSO] nanti 2019.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini