Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha Gugat Sprindik Bareskrim Polri. MA Lakukan Pemantauan

Bisnis.com,15 Jan 2018, 03:25 WIB
Penulis: Newswire
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Tak terima menjadi target penyidikan tanpa diketahui siapa tersangkanya, Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penyidik Bareskrim Polri.

Mahkamah Agung (MA) pun memantau sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pengawasan dilakukan Badan Pengawas," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Secara organik, Abdullah mengatakan MA merupakan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap hakim melalui Badan Pengawas.

Menurut Abdullah, Badan Pengawasan akan memantau kinerja hakim berdasarkan permintaan maupun tidak seperti halnya sidang praperadilan Gunawan Jusuf.

Abdullah menegaskan Badan Pengawas MA akan bekerja mengawasi hakim secara profesional, obyektif, transparan dan bertanggung jawab.

Abdullah menjelaskan praperadilan merupakan langkah hukum yang diambil masyarakat ketika penegak hukum dinilai bertindak tidak benar.

Permohonan praperadilan itu berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.

Sebagai terlapor, Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait penerbitan Sprindik tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini