Pilkada Serentak 2018, Lembaga Keuangan Diminta Hati-hati Bertransaksi

Bisnis.com,16 Jan 2018, 12:03 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id

Kabar24.com, JAKATA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau lembaga keuangan agar berhati-hati dalam transaksi keuangan seiring dengan memasuki tahun politik.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengharapkan lembaga keuangan lebih peduli terhadap dugaan penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh oknum calon kepala daerah.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan, perbankan rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah,” katanya, di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kiagus mengatakan modus yang sering terjadi adalah pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada masyarakat, dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak 2018.

“PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan pilkada serentak 2018 yaitu pada 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018. Tahapan pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan.

Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini