Alur Uang Pilkada, PPATK Mendorong Registrasi di Aplikasi Ini

Bisnis.com,16 Jan 2018, 14:31 WIB
Penulis: Eva Rianti
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan atau PPATK menekan lembaga keuangan sebagai pihak pelapor untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Report and Information System (GRIPS) untuk dapat menyampaikan laporannya kepada lembaga intelijen keuangan tersebut.

Penekanan itu berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di tahun ini.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan registrasi para pelapor itu penting mengingat pendaftaran ini dicanangkan sesuai dengan Rencana Strategis PPATK Tahun 2018 dan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018.

“PPATK saat ini sedang merealisasikan kesepakatan dalam MOU yang secara intensif didiskusikan bersama Bawaslu, antara lain untuk melakukan monitoring atas dana bantuan parpol,” papar Kiagus dalam acara bertajuk 'Resolusi Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Guna Mendukung Stabilitas Perekonomian Nasional', Selasa (16/1/2018) di Jakarta.

Kiagus menuturkan, hal ini mendorong lembaga keuangan untuk lebih peduli terhadap dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum calon kepala daerah.

Berdasarkan data PPATK, pihak pelapor yang sudah melakukan registrasi GRIPS hanya mencapai 0,1% hingga akhir 2017, sehingga 99,9% lainnya diharapkan bisa segera melakukan registrasi.

"Tahun 2018, PPATK fokus pada koperasi simpan pinjam [KSP], kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank [KUPVA BB], penyedia barang dan atau jasa lainnya [PBJ] serta profesi untuk melaksanakan kewajiban registrasi GRIPS," kata Kiagus.

Berikut Data Pihak Pelapor yang sudah dan belum melakukan Registrasi GRIPS:

No

Jenis

Jumlah

Sudah

Belum

1

Penyedia Jasa Keuangan Bank

1.922

97,8%

2,2%

2

Penyedia Jasa Keuangan Non Bank

2.307

75%

25%

3

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

7.170

1%

99%

4

Penyedia Barang dan Jasa

4.828

20%

80%

5

Profesi

64.604

0,1%

99.9%

 Sumber: PPATK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini