Jaga Netralitas, Ini 13 Larangan Untuk Anggota Polri

Bisnis.com,16 Jan 2018, 22:05 WIB
Penulis: Saeno
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI diwajibkan bersifat netral dalam menyambut Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Di dalam pedoman netralitas untuk anggota Polri, Kadiv Propam Polri atas nama Kapolri menyatakan anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung WAJIB bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota POLRI," ujar pedoman tersebut seperti diterima Selasa (16/1/2018).

Terkait itu seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas antara lain sbb:

  1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
  2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/Caleg.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/Caleg / Tim Sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Paslon/Caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon/Caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.
  10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.
  13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini