Selasar BEI Roboh: BPJS Ketenagakerjaan Hitung Nilai Santunan

Bisnis.com,16 Jan 2018, 16:51 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Karyawan berkumpul di luar gedung menyusul runtuhnya salah satu selasar di bagian dalam Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menghitung besaran nilai santunan yang akan diberikan pekerja yang menjadi korban robohnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, jumlah pekerja yang menjadi korban robohnya selasar gedung BEI dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12 orang.

Meskipun telah mendapatkan jumlah pasti terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban, tetapi dia menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran nilai santunan yang akan diberikan.

“Saat ini prioritas kami adalah memberikan perawatan dan pengobatan kepada peserta sampai pulih, sambil mempersiapkan besaran santunan,” kata Utoh kepada Bisnis, Selasa (16/1/2018).

Apabila tidak ada hambatan, dia memperkirakan pemberian santunan kepada para peserta yang menjadi korban dapat dilakukan pada pekan depan.

Berdasarkan penjelasannya, beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari para peserta atas keikutsertaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara lain ialah pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Kemudian, santunan pengganti upah selama tidak bekerja sebesar 100% upah yang dilaporkan untuk 6 bulan pertama, sebesar 75% untuk 6 bulan berikutnya, dan sebesar 50% untuk selanjutnya. Manfaat lainnya ialah santunan kecatatan sesuai dengan jenis kecatatan, dan beberapa manfaat lainnya.

Pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada korban dengan kondisi yang cukup parah juga diutarakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif. Menurutnya, pemberian santunan STMB diberikan sebagai pengganti penghasilan kepada peserta yang membutuhkan masa pemulihan cukup panjang.

“Kami turut prihatin dengan kecelakaan yang menimpa para korban robohnya plafon lantai 2 Gedung BEI ini, dan kami juga siap menanggung segala biaya pengobatan yang timbul akibat kondisi kecelakaan kerja bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Krishna.

Seperti diketahui, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain program JKK, amanat UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan melingkupi jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Adapun, tujuan diadakannya program JKK ialah untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk mengikuti program tersebut, pemberi kerja membayarkan iuran bagi peserta penerima upah, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang besaran iurannya akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini