Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK mencatatkan tingkat pelaporan dari lembaga keuangan, khususnya koperasi simpan pinjam, masih minim.
Berdasarkan data yang telah dirilis PPATK, hanya sebesar 1% dari lembaga koperasi simpan pinjam yang telah melakukan pendaftaran atau registrasi melalui aplikasi Gathering Report and Information Processing System (GRIPS).
“Tahun 2018 PPATK fokus pada koperasi simpan pinjam [KSP], kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank [KUPVA BB], penyedia barang dan/atau jasa lainnya [PBJ] serta profesi untuk melaksanakan kewajiban registrasi GRIPS”, kata Kiagus di sela-sela pertemuan tahunan PPATK di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan berbasis risiko atau untuk mengidentifikasi pelapor yang dinilai memiliki risiko tinggi, menengah atau rendah. Untuk selanjutnya, dapat diberikan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif yang lebih terarah.
Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia, PPATK akan mengembangkan platform untuk tukar menukar informasi baik antar PPATK dengan pihak pelapor, dengan LPP maupun Financial Intelligence Unit (FIU) negara lainnya. Hal tersebut dipandang perlu, mengingat terorisme merupakan transnasional crime yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan sharing informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel