Belum Ada Pemda yang Mengajukan Pencairan Dana Padat Karya

Bisnis.com,16 Jan 2018, 17:56 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih menunggu pengajuan dana padat karya dari tiap daerah. Pasalnya, 20% dari pagu anggaran sudah mulai dapat dicairkan pada minggu kedua Januari 2018 hingga paling lambat pada minggu ketiga Juni 2018.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 225/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menteri Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan saat ini pemerintah belum mendapatkan satu pun aplikasi pengajuan dana padat karya. Padahal berbagai kegiatan sosialisasi sudah dilakukan termasuk workshop untuk 100 kota/kabupaten prioritas.

Dirinya mengemukakan sistem pengajuan dana padat karya pun sudah dibuat semudah mungkin yakni usai menyerahkan laporan APBD, per daerah tinggal mengisi formulir yang sudah dibuat Kemenkeu.

"Itu juga mereka udah ada template-nya, tinggal ganti nama kota/kabupaten dan mengisi laporan rincian penggunaan dana desa. Sehari saya sudah bisa siap sebenarnya, cuman saya belum tau lagi masalah mereka apa," katanya, Senin (15/1/2018).

Budiarso pun menargetkan dalam minggu ini minimal sudah ada beberapa daerah yang mengajukan. Pihaknya pun akan bergerak kembali untuk melakukan sosialisasi langsung ke daerah di mulai dari Madiun.

Menurutnya, hiruk pikuk pilkada juga semestinya menjadika program ini disambut lebih bergairah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini