Sepanjang 2017, LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Rp36,8 Miliar

Bisnis.com,16 Jan 2018, 23:15 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan telah membayarkan klaim sebesar Rp36,8 miliar kepada 6.585 rekening nasabah bank yang dicabut izinnya sepanjang 2017.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan bahwa selama pembayaran klaim sepanjang 2017 tersebut terdapat 1.292 rekening yang tidak layak bayar lantaran sebagian besar pemilik rekeningnya terkait kredit macet.

"Hanya ada 19 rekening yang tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS," ujar Samsu, Selasa (16/1/2018).

Atas hal tersebut, pihaknya menilai bahwa masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin LPS.

Secara kumulatif, jumlah klaim yang telah dibayarkan LPS dalam kurun waktu 2005-2017 telah mencapai Rp984,6 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641 rekening.

Selain itu, lanjut dia, sepanjang tahun lalu LPS juga telah melikuidasi sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sembilan BPR itu tersebar di beberapa provinsi, yakni masing-masing satu di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Riau, Banten, Bali, Sumatra Barat, Jawa Tengah dan dua bank perkreditan rakyat di Jawa Timur.

"Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank, yakni satu bank umum, 79 BPR, dan lima BPR Syariah. Namun yang telah selesai proses likuidasinya 69 bank," jelasnya.

Adapun total aset LPS hingga akhir November 2017 mencapai Rp86,81 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 18,9% dibandingkan periode yang sama pada 2016 sebesar Rp73,01 triliun.

Bentuk aset LPS tersebut didominasi penempatan investasi mencapai 96,9% dengan nilai mencapai Rp84,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini