DPR Desak KKP Tuntaskan Penggantian Cantrang

Bisnis.com,16 Jan 2018, 22:32 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR mendesak pemerintah segera menyelesaikan program penggantian cantrang demi melindungi kelangsungan hidup nelayan setelah alat tangkap jenis pukat tarik itu dilarang sejak 1 Januari 2018.

Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (16/1/2018).

Anggota Komisi IV Agung Widyantoro mengatakan larangan tak bisa diberlakukan tanpa pemerintah menjalankan solusi dan menyelesaikannya terlebih dahulu.

Mantan Bupati Brebes itu menyayangkan keputusan pemerintah melarang cantrang pada 2015 tanpa penyiapan transisi ke alat tangkap alternatif terlebih dahulu. Alhasil, protes nelayan tak kunjung reda.

"Tolong kembalikan ini pada proses kebijakan yang tidak melukai masyarakat," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Anggota Komisi IV lainnya, Firman Soebagyo, mengatakan pemerintah di satu sisi memang harus tegas melarang alat tangkap tidak ramah lingkungan. Namun, KKP harus memfasilitasi peralihan alat tangkap.

Untuk itu, pemerintah harus mengerahkan perbankan, terutama bank pelat merah, untuk menyalurkan pinjaman pembelian alat tangkap pengganti kepada nelayan cantrang.

"Kalau ini [cantrang] firmed dilarang, jangan ada lagi toleransi. Pemerintah harus tegas ini [izin cantrang] tidak bisa, tidak ada kaitannya dengan politik. Tapi, solusinya harus ada," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Kendati mendesak pemerintah segera menyelesaikan program peralihan alat tangkap, Komisi IV meminta KKP melakukan uji petik cantrang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Jika pemerintah belum dapat menyelesaikan penggantian alat tangkap, Komisi IV meminta KKP menunda pelarangan cantrang bagi nelayan yang belum menerima bantuan alat tangkap dan fasilitasi permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini