Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, Ini Kata Jusuf Kalla

Bisnis.com,17 Jan 2018, 13:37 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) disela-sela Penyerahan DIPA, Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 serta penganugerahan Dana Rakca tahun 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan Airlangga sebagai menteri telah mempertimbangkan kondisi yang ada.

"Itu adalah suatu kebijakan. Kemudian, kebijakan itu tentu juga tergantung kondisinya," kata Wapres Jusuf Kalla, Rabu (17/1/2018).

Dikatakan, waktu sisa masa kerja kabinet tinggal satu tahun menjadi pertimbangan utama yang harus diutamakan. Di sisi lain, kinerja menteri membutuhkan konsentrasi dan fokus penuh.

Menurutnya, tugas Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa dikerjakan usai menjalankan tugas menteri. Terlebih, mantan Ketua Komisi VII DPR 2006--2009 tersebut masih berdomisili di Jakarta.

JK menuturkan berbeda dengan Khofifah yang harus meninggalkan jabatan sebagai menteri sosial karena pencalonan diri dalam Pilkada. Tokoh Nahdliyin tersebut harus fokus menjalin komunikasi politik dengan konstituennya di Jawa Timur.

Jusuf Kalla, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar 2004--2009, menyebut Airlangga masih memungkinkan untuk merangkap jabatan. Tugasnya sebagai menteri akan tetap dilaksanakan secara dominan.

Berbeda dengan posisi Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini masih menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar. Status selanjutnya akan diserahkan kepada mekanisme partai.

"Kalau sekjen berbeda dengan ketua. Kalau sekjen harus berada di kantor, tak mungkin dia rangkap [jabatan]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini