TARIF LISTRIK TIDAK NAIK, Ini Langkah PLN

Bisnis.com,17 Jan 2018, 21:04 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas memasang instalasi kabel listrik di dusun Baranang, Desa Kamiri, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan efisiensi untuk mengantisipasi tidak naiknya tarif dasar listrik pada kuartal I/2018.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan pihaknya belum dapat mengasumsikan seberapa besar dampak dari tidak naiknya tarif dasar listrik terhadap kondisi keuangan dan operasional perseroan.

Kendati demikian, dia tidak menampik bila tidak naiknya tarif dasar listrik akan mengurangi pendapatan perseroan bila harga-harga energi primer mengalami kenaikan.

"Yang dapat kami sampaikan adalah akan berdampak terhadap berkurangnya revenue ketika harga energi primer dan kondisi makro seperti ICP, kurs, dan inflasi naik namun tidak ada kenaikan tarif," jelas Sarwono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/1).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Sarwono, pihaknya akan melakukan efisiensi seoptimal mungkin terhadap faktor-faktor controllable. Efisiensi tersebut dilakukan dalam bentuk efisiensi operasional, seperti pemeliharaan, heat rate, serta mencari biaya dana yang lebih baik.

Sementara itu, tidak adanya kenaikan tarif dasar listrik diperkirakan akan mengurangi kapasitas kemampuan perseroan untuk melakukan investasi infrastruktur ketenagalistrikan. Sehingga perseroan berupaya untuk menaikkan investasinya.

"Ada penurunan untuk investasi sehingga kami akan menaikkan. Tahun ini kami cukup besar untuk investasi," kata Sarwono.

Seperti diketahui, tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik pada Januari-Maret 2018. Tarif dasar listrik tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya, 1 Oktober-31 Desember 2017.

Adapun tarif listrik, antara lain tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini